Kitab Ar-Risalah merupakan kitab yang pertama tentang ushul fikih. Secara spesifik berisi teori jurisprudensi dalam menentukan hukum fikih. Teori tersebut berupa kaidah-kaidah fikih yang digunakan untuk mengurai hukum-hukum dalam al-Quran dan Hadits.
Buku ini ditulis dari perkataan Imam Syafii (767 820 M) untuk menjawab persoalan-persoalan fikih yang terjadi kala itu. Melalui karya ini, Imam Syafii dikenal luas oleh dunia Islam sebagai peletak dasar-dasar ilmu ushul fikih dan pendiri madzhab Syafii.
Di Indonesia, pemikiran beliau menjadi rujukan utama dalam persoalan fikih, karena mayoritas penduduknya menganut madzhab Syafii. Karena itu, menelaah kitab ini wajib hukumnya jika ingin mengerti madzhab Syafii secara lebih mendalam.
Leave a Reply